Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, Umar Patek mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2022.
Adapun RU I merupakan pengurangan sebagai masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.
“Dapat 5 bulan dan saat ini sedang proses PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai narapidana terorisme memperoleh remisi.
Menurut dia, selama menjadi warga binaan, Umar Patek tidak pernah melanggar aturan dan berkelakuan baik.
Ia juga telah memenuhi syarat khusus bagi narapidana, yakni menyatakan setia kepada NKRI.
“Sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.
Adapun ketentuan mengenai pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PB merupakan bagian dari pembinaan Ditjen Lapas bagi para narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan PB antara lain, menjalani minimal dua pertiga masa tahanan, dengan catatan dua per tiga masa kurungan itu paling singkat 9 bulan.
Selain itu, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana terkait mengulangi melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Kemudian, tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditentukan oleh Bapas.
Sebelumnya, Umar Patek kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menerima informasi bahwa masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.
Anthony mengaku kecewa pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Umar Patek.
Berdasarkan informasi yang ia terima, total masa hukuman Umar Patek yang dikurangi hampir dua tahun.
Pembuat bom itu bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan Bom Bali.
"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/08345551/ditjen-pas-umar-patek-penuhi-syarat-dapat-remisi-nyatakan-setia-ke-nkri