JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus bom Bali 1, Umar Patek, kembali mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Dia diprediksi bebas pada Oktober 2022.
Pemberian remisi ini lantas mendapat sorotan dari Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Dia mengaku kecewa terhadap Indonesia karena memberikan pengurangan pidana pada pelaku tragedi yang menewaskan 202 orang tersebut.
Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, pemberian remisi berada pada ranah hukum dalam Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Ini masalah hukum, bukan kewenangan Kemenlu," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Terkait rencana PM Australia mengirim perwakilan diplomatik untuk membahas remisi, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada pertemuan tersebut di Kemenlu.
Namun, pria yang biasa disapa Faiza ini mengatakan, Kemenlu akan mengikuti informasi soal kedatangan perwakilan diplomatik Australia ke Indonesia.
"Kita ikuti hal ini dari media massa. (Sejauh ini) tidak ada pertemuan tersebut," kata dia.
Umar Patek akan kembali bebas dari hukuman pidana pada Oktober 2022, menjelang peringatan 20 tahun bom Bali 1 setelah mendapat remisi.
Dengan demikian, total remisi yang didapat Umar menjadi hampir dua tahun.
Baca juga: Umar Patek Kumpulkan 21 Bulan Remisi, Ada Kemungkinan Bebas Tahun Depan
Mendengar remisi tersebut, PM Australia kemudian kecewa.
Kekecewaan dia ungkap saat menerima informasi dari pihak berwenang Indonesia. Ia pun berencana mengambil langkah-langkah diplomatik.
Menurut dia, pengurangan remisi akan membawa penderitaan tambahan bagi keluarga korban.
"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.