Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Kewenangan Wakil Menteri

Kompas.com - 23/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, seorang menteri dapat dibantu oleh seseorang atau lebih wakil menteri.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mengacu pada undang-undang tersebut, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Lalu, apa tugas dan kewenangan yang dimiliki wakil menteri?

Baca juga: Belasan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Ahli: Tidak Terlalu Dibutuhkan

Tugas dan kewenangan dari wakil menteri

Aturan mengenai wakil menteri dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Merujuk pada peraturan ini, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:

  • membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
  • membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian

Adapun rincian tugas wakil menteri terdiri dari:

  • membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian;
  • membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
  • memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian;
  • melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
  • mewakili menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan menteri;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri; dan
  • dalam hal tertentu, wakil menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden atau melalui menteri.

Wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Kedudukan wakil menteri

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Meski demikian, dalam struktur organisasi, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Jabatan ini berada di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung kepada menteri. Seorang wakil menteri dapat menjabat paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.

Posisi wakil menteri ini dapat diisi oleh seorang pegawai negeri ataupun bukan.

Uang penghargaan untuk wakil menteri

Wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

Perihal uang penghargaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com