Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Kompas.com - 07/01/2022, 13:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wakil menteri merupakan jabatan politis.

Menurut dia, pengisian kursi wakil menteri tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik.

"Diisi siapa dan kapan, hal itu mutlak hak prerogatif presiden. Menteri dan wakil menteri kan jabatan politis. Ya sah-sah saja (jika masih ada yang kosong)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Jumat (7/1/2022).

"Semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik," kata dia.

Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi

Penjelasan Tjahjo ini menanggapi pertanyaan masih cukup banyak kursi wakil menteri yang belum diisi.

Beberapa di antaranya wakil menteri sosial, wakil menteri PARB, dan wakil menteri ketenagakerjaan.

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara bertugas mempersiapkan rancangan perpres terkait kursi wakil menteri.

Perpres yang ada akan diteken Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, pengisian kursi wamen sepenuhnya tetap diputuskan presiden.

"Bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden, perlu diisi posisi wakil mentri ). Soal kapan diisi dan siapa yg mengisi, itu hak prerogatif presiden," tutur Tjahjo.

"Jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung presiden kapan diisinya," kata dia.

Baca juga: Jokowi Tambah Pos Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Reshuffle

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri (wamendagri).

Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".

Pada Ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com