Dalam Perpres tersebut, uang penghargaan bagi wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.
Adapun besaran uang penghargaan yang diberikan tergantung pada masa jabatan wakil menteri.
Besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
- masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
- masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Jika wakil menteri yang bersangkutan meninggal, maka uang penghargaan akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.