Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Kewenangan Wakil Menteri

Kompas.com - 23/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, seorang menteri dapat dibantu oleh seseorang atau lebih wakil menteri.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mengacu pada undang-undang tersebut, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Lalu, apa tugas dan kewenangan yang dimiliki wakil menteri?

Baca juga: Belasan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Ahli: Tidak Terlalu Dibutuhkan

Tugas dan kewenangan dari wakil menteri

Aturan mengenai wakil menteri dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Merujuk pada peraturan ini, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:

  • membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
  • membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian

Adapun rincian tugas wakil menteri terdiri dari:

  • membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian;
  • membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
  • memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian;
  • melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
  • mewakili menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan menteri;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri; dan
  • dalam hal tertentu, wakil menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden atau melalui menteri.

Wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Kedudukan wakil menteri

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Meski demikian, dalam struktur organisasi, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Jabatan ini berada di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung kepada menteri. Seorang wakil menteri dapat menjabat paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.

Posisi wakil menteri ini dapat diisi oleh seorang pegawai negeri ataupun bukan.

Uang penghargaan untuk wakil menteri

Wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

Perihal uang penghargaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut, uang penghargaan bagi wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.

Adapun besaran uang penghargaan yang diberikan tergantung pada masa jabatan wakil menteri.

Besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:

  • masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
  • masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
  • masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
  • masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
  • masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Jika wakil menteri yang bersangkutan meninggal, maka uang penghargaan akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com