Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Jouska Aakar Absyasa Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 21:18 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

Baca juga: Jouska Mengaku Belum Pernah Dipanggil OJK, Ini Respons SWI

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Bintang Al dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan,” papar hakim.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Aakar dan Tias dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Akun Instagram Jouska Aktif Kembali, Satgas Waspada Investasi: Kami Akan Blokir

Ditemui usai persidangan, CEO Jouska menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Atas putusan hakim tersebut, Aakar bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya
Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ucapnya.

Berdasarkan pemberitaan di Kompas.com, kasus ini bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia mengerahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dua perusahaan afiliasi itu bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas.

Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana.

Baca juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Resmi Ditahan atas Kasus TPPU

Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk dengan emiten berkode LUCK.

Permainan harga saham

Menurut pemberitaan, Jumat (20/11/2020), pembelian secara masif itu mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan, akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga, kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian, antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Baca juga: Polri: Total Kerugian 4 Pelapor Kasus TPPU PT Jouska Rp 6 Miliar

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas adalah sebagai perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI).

RDI diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Harga saham anjlok

Kemudian, polemik muncul ketika nilai-nilai harga saham dari PT Mitra Infromatika Tbk anjlok.

PT Jouska kemudian dilaporkan oleh para kliennya yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini juga terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (25/7/2020), salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, menceritakan dirinya merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi dianggap silap mata.

Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dana Investasi Jouska hingga CEO Jadi Tersangka

Dalam media sosial, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Saat itu ia berniat berinvestasi rutin di pasar saham dengan dana aset sebesar Rp 65 juta.

Alvin kaget begitu tahu portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Jouska diblokir Kominfo

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan.

Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK. Maka, OJK pun langsung menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Selain itu, atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Kominfo telah memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com