JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, ingin memancing anggota DPR bersuara terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, suara DPR dibutuhkan untuk memberikan dukungan agar kebenaran atas perkara tersebut bisa dibongkar.
“Karena hukum itu produk politik, ndak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong, suara masyarakat, dan lain sebagainya,” papar Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tampik Pernyataan Mahfud, Anggota DPR Klaim Selalu Awasi Kasus Brigadir J
“Pro justicia kita dorong dari gerakan-gerakan politik tapi jangan masuk ke justicia-nya,” imbuhnya.
Desakan DPR, kata dia, diperlukan lantaran suara DPR merupakan representasi suara publik. Kondisi ini, kata Mahfud, cukup penting dalam mengungkap suatu perkara.
Ia pun mencontohkan bagaimana suara DPR didengar oleh polisi ketika berbicara tentang AKBP Brotoseno, terpidana kasus korupsi yang kembali bertugas sebagai anggota Polri.
“Ribut orang-orang, lalu DPR ngomong, ’katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat seorang koruptor?’ Nah kata DPR nih, Pak Bambang Pacul,” tutur dia.
Baca juga: Internal Komnas HAM Sepakat Tak Lanjutkan Investigasi Kematian Brigadir J
Setelah desakan itu, lanjut Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kapolri terus bergerak bersama Kompolnas, pecat (Brotoseno),” ucapnya.
Terakhir Mahfud mengungkapkan sinergi pemerintah dan DPR efektif untuk mendorong penyelesaian perkara.
“Jadi (komentar DPR) saya tunggu-tunggu, karena saya merasa chit-chat, sana ngomong, sini (ngomong), biar kebenaran keluar,” imbuhnya.
Baca juga: 5 Temuan Terbaru Komnas HAM: Isi Ancaman Pembunuhan Brigadir J hingga Skuad Pengancam
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menampik jika pihaknya dianggap bungkam dalam perkara ini.
Ia menjelaskan anggota DPR tengah reses dan mesti kembali ke daerah pemilihannya masing-masing.
Namun setelah reses berakhir pada 16 Agustus, Komisi III DPR langsung memanggil semua pihak yang terlibat dalam penanganan perkara.
Pekan ini, Rabu (24/8/2022) Komisi III DPR juga akan melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Sigit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.