JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, total kerugian yang dialami empat pelapor perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial mencapai Rp 6 miliar.
Ramadhan mengatakan, pelapor sebenarnya lebih dari itu, tetapi yang memenuhi unsur bukti awal permulaan yang cukup hanya empat. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan dari empat laporan tersebut.
"Dari empat pelapor tersebut, kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dana Investasi Jouska hingga CEO Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Gelar perkara dilakukan pada 7 Oktober 2021.
Salah satu tersangka merupakan CEO PT Jouska, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Sementara, tersangka lainnya adalah Tias Nugraha Putra.
Ramadhan menuturkan, Aakar dan Tias diperiksa sebagai tersangka pada Rabu ini. Dia pun menyatakan, penyidik polisi bakal segera melakukan pemberkasan perkara.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
"Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap satu," tuturnya.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka
Kemudian terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.
Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.