JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim mengatakan, Aakar ditahan setelah kasusnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan.
"Aakar sudah ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan," ujar Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, saat ini Aakar menjadi tahanan jaksa, namun masih dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar
Ma'mun mengatakan, penahanan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu.
"Iya (tahanan jaksa), kan kita tahap II. Ditahannya di Bareskrim. Tahap II nya sudah sejak lama. Sudah ada mungkin 2 atau 3 minggu," ujarnya.
Dengan demikian, saat ini Aakar juga sudah tinggal menunggu proses pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka, Aakar tidak ditahan penyidik Bareskrim. Penetapan tersangka Aakar dilakukan pada 13 Oktober 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Aakar tak ditahan karena sudah bersikap kooperatif.
Baca juga: Polri: Total Kerugian 4 Pelapor Kasus TPPU PT Jouska Rp 6 Miliar
"Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Tentu karena penyidik beralasan tersangka koperatif dan tidak melarikan diri," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menyebutkan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara Aakar dan akan melimpahkannya ke kejaksaan.
Selain Aakar, Direktur Amarta Investa, atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, pun ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.
Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.
Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka
Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.
Berdasarkan empat laporan yang ditindaklanjuti polisi, total kerugian dari pelapor tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.