Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditetapkan Tersangka, CEO PT Jouska Finansial Segera Dipanggil Polisi

Kompas.com - 12/10/2021, 13:20 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri segera melakukan panggilan kepada CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.

Pemanggilan dilakukan menyusul ditetapkannya Aakar dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka pada 4 Oktober 2021.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan pasar modal.

“Segera kita panggil,” terang Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut, Ma’mun menyampaikan bahwa polisi sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” jelas Ma’mun.

Dihubungi terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyebutkan, sampai saat ini kedua tersangka masih belum ditahan.

Baca juga: Polisi Tetapkan CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Diketahui bahwa perkara itu bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia diduga mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana. Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Mencuatnya masalah karena harga saham dari PT Mitra Infromatika Tbk yaitu LUCK, yang baru melantai (IPI) Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018, anjlok.

PT Jouska kemudian dilaporkan oleh para kliennya yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini juga terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, Aakar dan Tias dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Baca juga: Polri Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Penipuan PT Jouska

Kemudian, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com