Salin Artikel

CEO Jouska Aakar Absyasa Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Bintang Al dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan,” papar hakim.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Aakar dan Tias dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditemui usai persidangan, CEO Jouska menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Atas putusan hakim tersebut, Aakar bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya
Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ucapnya.

Berdasarkan pemberitaan di Kompas.com, kasus ini bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia mengerahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dua perusahaan afiliasi itu bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas.

Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana.

Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk dengan emiten berkode LUCK.

Permainan harga saham

Menurut pemberitaan, Jumat (20/11/2020), pembelian secara masif itu mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan, akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga, kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian, antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas adalah sebagai perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI).

RDI diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Harga saham anjlok

Kemudian, polemik muncul ketika nilai-nilai harga saham dari PT Mitra Infromatika Tbk anjlok.

PT Jouska kemudian dilaporkan oleh para kliennya yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini juga terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (25/7/2020), salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, menceritakan dirinya merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi dianggap silap mata.

Dalam media sosial, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Saat itu ia berniat berinvestasi rutin di pasar saham dengan dana aset sebesar Rp 65 juta.

Alvin kaget begitu tahu portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Jouska diblokir Kominfo

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan.

Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK. Maka, OJK pun langsung menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Selain itu, atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Kominfo telah memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/21183701/ceo-jouska-aakar-absyasa-divonis-6-tahun-6-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke