JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (13/10/2021) ini.
Salah satu tersangka merupakan CEO PT Jouska, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Tias Nugraha Putra.
"Hari ini, 13 Oktober 2021, terhadap kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Tentu ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka
Ramadhan pun menyatakan, polisi segera melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
"Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap satu," kata dia.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Aakar dan Tias mulanya berdasarkan laporan polisi yang dibuat empat pelapor.
Ia mengatakan, pelapor sebenarnya lebih dari itu, tetapi yang memenuhi unsur bukti awal permulaan yang cukup hanya empat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan dari empat laporan tersebut.
Gelar perkara dilakukan pada 7 Oktober 2021 dan polisi menetapkan Aakar dan Tias sebagai tersangka.
"Dari empat pelapor tersebut, kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian, terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
PT Jouska Finansial Indonesia dinilai mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) terkait pengelolaan dana investasi.
Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska.
Baca juga: Polisi Tetapkan CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka
Dalam klausul surat yang ditandatangani para klien PT Jouska, salah satunya berbunyi memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.
Kemudian, dana investasi itu dipakai untuk membeli saham dan reksadana salah satunya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian anjlok. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.