JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, negara harus bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo,
Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," kata Reza dalam keterangan pers seperti dikutip Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Reza, karena kedua orangtua mereka tersandung perkara hukum, maka anak-anak Sambo dan Putri rentan menjadi sasaran tudingan dari pihak lain akibat kondisi itu.
Baca juga: Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri
"Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka," ucap Reza.
Reza mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri bisa mengalami kondisi pemenjaraan sekunder atau secondary prisonization.
Dia mengatakan, ada sejumlah bentuk perlindungan khusus yang bisa diberikan untuk anak-anak Sambo dan Putri.
"Primary prisonization-nya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujar Reza.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) lalu menyatakan, penyidik telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi.
Baca juga: KPAl: Stop Bullying terhadap Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri
Andi mengatakan, atas dasar itu penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal sangkaan terhadap Putri sama persis dengan yang diterapkan terhadap suaminya.
Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.
Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali Menurut Bharada E
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.