Salin Artikel

Negara Dinilai Wajib Beri Perlindungan Khusus Anak-anak Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, negara harus bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo,

Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," kata Reza dalam keterangan pers seperti dikutip Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Menurut Reza, karena kedua orangtua mereka tersandung perkara hukum, maka anak-anak Sambo dan Putri rentan menjadi sasaran tudingan dari pihak lain akibat kondisi itu.

"Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka," ucap Reza.

Reza mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri bisa mengalami kondisi pemenjaraan sekunder atau secondary prisonization.

Dia mengatakan, ada sejumlah bentuk perlindungan khusus yang bisa diberikan untuk anak-anak Sambo dan Putri.

"Primary prisonization-nya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujar Reza.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) lalu menyatakan, penyidik telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi.

Andi mengatakan, atas dasar itu penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal sangkaan terhadap Putri sama persis dengan yang diterapkan terhadap suaminya.

Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.

Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/14193121/negara-dinilai-wajib-beri-perlindungan-khusus-anak-anak-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke