JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di tempat khusus.
"Ya betul (AKBP Jerry ditempatkan di tempat khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan di mana lokasi dan sejak kapan Jerry ditempatkan di tempat khusus.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dinilai Perlu Diperiksa di Kasus Brigadir J, Polri: Tunggu Investigasi Timsus
Selain itu, Dedi sebelumnya juga mengatakan bahwa Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi telah memberikan keterangan kepada Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus Brigadir J.
Menurutnya, Kombes Hengki tidak ditempatkan di tempat khusus, namun hanya memberikan keterangan saja.
Akan tetapi, Dedi tidak menjelaskan keterangan apa yang diberikan Hengki ke tim Itsus.
"Barusan info dari Itsus betul sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Dedi.
Baca juga: Dirkrimum Polda Metro Jaya Sudah Diperiksa Inspektorat Khusus Terkait Kasus Brigadir J
Sebagai informasi, sudah ada puluhan polisi yang diperiksa Itsus terkait pelanggaran etik.
Per 19 Agustus 2022, jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencapai 83 orang.
Dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Sebanyak 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.
Baca juga: Diminta DPR Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Biar Polisi Konstruksikan
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Agung menambahkan, dari 15 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.
Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.