Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Rektor Universitas Lampung, Permintaan Maaf, dan Wajah Dunia Pendidikan yang Tercoreng

Kompas.com - 22/08/2022, 12:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya Rektor Universitas Lampung Karomani mencoreng wajah dunia pendidikan. 

Profesor di bidang Ilmu Komunikasi itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengikuti acara outbond di Bandung.

Ia diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur mengatakan, tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (19/8/2022) malam, tim KPK bergerak melakukan tangkap tangan di tiga lokasi, yakni Bandung, Lampung, dan Bali.

Baca juga: KPK Amankan Tabungan Rp 1,8 M Hingga Safe Deposit Box Isi Emas Rp 1,4 M dari OTT Rektor-Warek Universitas Lampung

Tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri, dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.

Kemudian, di Lampung, KPK menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.

Sementara itu, pihak swasta, Andi Desfiandi ditangkap di Bali.

Setelah diamankan, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam tangkap tangan di Lampung, KPK mengamankan uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas seharga Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, dari tangkap tangan di Bandung, KPK mengantongi buku rekening berisi miliaran rupiah.

“Barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/ 8/2022).

Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Diduga Terima Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa

Uang dari orangtua calon mahasiswa

Setelah melakukan penyelidikan, KPK mengumumkan bahwa Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Dirdik KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Asep, Karomani diduga menerima suap dari keluarga mahasiswa baru (maba) Unila yang masuk melalui jalur mandiri tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com