Saya membayangkan dan mengharapkan, kasus uang-uang yang tersebut, sebaiknya tidak ditangani oleh Lembaga kepolisian. Ada baiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan main memang menegaskan bahwa kasus yang sudah mulai ditangani oleh lembaga penegakan hukum, KPK tidak perlu turun tangan menanganinya lagi. Namun, bila penegak hukum yang menangani kasus tersebut mau menyerahkannya kepada KPK, bisa saja.
Ini tergantung kebijakan dan keputusan lembaga penegak hukum tersebut. Maka, untuk menghindari sak wasangka dan meminimalkan kecambah fitnah, ada baiknya lembaga kepolisian menyerahkan masalah uang-uang yang ditengarai berkaitan dengan Sambo itu, kepada KPK.
Masalahnya, besar kemungkinan, uang-uang yang dikumpulkan Sambo atau timnya itu, bukan sekedar ditumpuk untuk kepentingan diri mereka semata. Bisa saja mengalir ke mana-mana.
Desas desus aliran-aliran uang itu bisa kian memperburuk citra lembaga kepolisian. Selain menepis kemungkinan kecurigaan dan fitnah itu, menyerahkan kasus uang tersebut ke KPK, bisa meringankan beban kepolisian.
Apalagi, tetangkel kasus pidana pembunuhan Joshua an sich, sangat menggurita. Kepolisian sebaiknya memfokuskan diri saja menanagani kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Peran Istri Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jangan ada teka teki yang berkepanjangan. Doa Ibu Rosti Simanjuntak, patut kita takuti semua.
Saya tiba-tiba teringat bait lagu Broery Pesolima: bersama Dewi Yul: “Jangan Ada Dusta Di Antara Kita.”
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Ghufron mengatakan kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Baca juga: KPK Sita Rp 1,8 M dari Rekening Ketua Senat Unila
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.