Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Istri Ferdy Sambo: Dulu Tudingkan Pelecehan, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

Kompas.com - 20/08/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini setelah suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Tiga tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Butuh waktu lebih dari sebulan bagi polisi menetapkan Putri sebagai tersangka.

Di awal mencuatnya kasus ini, Putri mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J. Namun, tuduhan itu tidak terbukti.

Berikut jejak Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus ini hingga kini menjadi tersangka.

Tudingan pelecehan

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, narasi yang beredar, Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baik Yosua maupun Eliezer merupakan anggota kepolisian yang diperbantukan sebagai ajudan Sambo.

Baca juga: CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Awalnya, disebutkan bahwa insiden baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri di kamar rumah dinas Sambo.

Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dan membuat istri Sambo itu berteriak.

Bharada E yang berada di rumah tersebut mendengar teriakan Putri dan bermaksud menghampiri, tapi justru disambut tembakan Brigadir J. Dari situ lah, disebutkan terjadi baku tembak yang berujung pada tewasnya Yosua.

"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Tak lama, Putri melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kemunculan perdana

Pascakasus kematian Brigadir J mencuat, Putri tak kunjung tampil di publik. Dia disebut syok atas peristiwa ini.

Putri baru menampakkan batang hidungnya pada Minggu (7/8/2022), sehari setelah suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Yosua.

Saat itu, Putri hendak mendatangi Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambil menangis, dia mengaku percaya dan tulus mencintai suaminya.

"Saya Putri, bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: 2 Alat Bukti yang Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kepada publik, Putri meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa sulit ini. Dia juga mengaku telah ikhlas dan memaafkan semua yang dialaminya dan keluarga.

“Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar dia.

Laporan dihentikan

Dua laporan yang diajukan pihak Sambo terkait tudingan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J sempat naik ke tahap penyidikan.

Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi memutuskan menghentikan penanganan dua laporan tersebut.

Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Baca juga: Polri Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan dan Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Permohonan ditolak LPSK

Sehari setelah laporan dugaan pelecehan itu dihentikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebagaimana diketahui, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.

LPSK pun sempat berupaya melakukan asesmen terhadap Putri pada Selasa (9/8/2022). Namun, dia tak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis dan mengaku malu.

LPSK lantas berkesimpulan bahwa Putri tak memerlukan perlindungan mereka.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri pun memperkuat keputusan LPSK untuk tak memberikan perlindungan terhadap istri Sambo itu.

Baca juga: Sidang Etik untuk Tentukan Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Segera Digelar

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Selain LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri. Namun, saat itu Putri mangkir karena mengaku kondisinya belum stabil.

Jadi tersangka

Setelah melalui setidaknya tiga kali pemeriksaan polisi, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti. Pertama, keterangan saksi.

Lalu, bukti elektronik berupa CCTV yang ada di lokasi rumah Sambo di Jalan Saguling maupun di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri lantaran dia masih sakit.

Dalam kasus ini Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Istri Ferdy Sambo Jujur soal Penembakan Brigadir J

Skenario Sambo

Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa Ferdy Sambo merupakan otak di balik dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pengacara Mengaku Kena Prank Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual

Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com