JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.
Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.