Salin Artikel

Jejak Istri Ferdy Sambo: Dulu Tudingkan Pelecehan, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini setelah suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Tiga tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Butuh waktu lebih dari sebulan bagi polisi menetapkan Putri sebagai tersangka.

Di awal mencuatnya kasus ini, Putri mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J. Namun, tuduhan itu tidak terbukti.

Berikut jejak Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus ini hingga kini menjadi tersangka.

Tudingan pelecehan

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, narasi yang beredar, Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baik Yosua maupun Eliezer merupakan anggota kepolisian yang diperbantukan sebagai ajudan Sambo.

Awalnya, disebutkan bahwa insiden baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri di kamar rumah dinas Sambo.

Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dan membuat istri Sambo itu berteriak.

Bharada E yang berada di rumah tersebut mendengar teriakan Putri dan bermaksud menghampiri, tapi justru disambut tembakan Brigadir J. Dari situ lah, disebutkan terjadi baku tembak yang berujung pada tewasnya Yosua.

"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Tak lama, Putri melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Pascakasus kematian Brigadir J mencuat, Putri tak kunjung tampil di publik. Dia disebut syok atas peristiwa ini.

Putri baru menampakkan batang hidungnya pada Minggu (7/8/2022), sehari setelah suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Yosua.

Saat itu, Putri hendak mendatangi Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambil menangis, dia mengaku percaya dan tulus mencintai suaminya.

"Saya Putri, bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Kepada publik, Putri meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa sulit ini. Dia juga mengaku telah ikhlas dan memaafkan semua yang dialaminya dan keluarga.

“Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar dia.

Laporan dihentikan

Dua laporan yang diajukan pihak Sambo terkait tudingan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J sempat naik ke tahap penyidikan.

Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi memutuskan menghentikan penanganan dua laporan tersebut.

Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Permohonan ditolak LPSK

Sehari setelah laporan dugaan pelecehan itu dihentikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebagaimana diketahui, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.

LPSK pun sempat berupaya melakukan asesmen terhadap Putri pada Selasa (9/8/2022). Namun, dia tak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis dan mengaku malu.

LPSK lantas berkesimpulan bahwa Putri tak memerlukan perlindungan mereka.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri pun memperkuat keputusan LPSK untuk tak memberikan perlindungan terhadap istri Sambo itu.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Selain LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri. Namun, saat itu Putri mangkir karena mengaku kondisinya belum stabil.

Jadi tersangka

Setelah melalui setidaknya tiga kali pemeriksaan polisi, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti. Pertama, keterangan saksi.

Lalu, bukti elektronik berupa CCTV yang ada di lokasi rumah Sambo di Jalan Saguling maupun di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri lantaran dia masih sakit.

Dalam kasus ini Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Skenario Sambo

Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa Ferdy Sambo merupakan otak di balik dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/20/06150011/jejak-istri-ferdy-sambo-dulu-tudingkan-pelecehan-kini-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke