JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kode etik untuk menentukan status eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Polri segera digelar.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Polri Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan dan Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Adapun saat ini, Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
"Kadiv propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...
Hanya, Agung menjelaskan, sidang kode etik untuk Sambo belum bisa dilakukan pekan depan.
Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan selanjutnya.
Sidang kode etik ini nantinya akan menghasilkan sanksi bagi Ferdy Sambo yang terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
"Tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.