JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penghilangan dan perusakan rekaman kamera CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.
Adapun rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dalam perkara menghilangkan, memindahkan dan mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya telah diajukan pemeriksaan 16 orang saksi yang kita bagi menjadi lima klaster,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Ia memaparkan, klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga kompleks Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.
“Klaster dua yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang yaitu, saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF,” ujar Asep.
Kemudian, klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.
“Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan, begitu memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN,” ujar dia.
Lalu, untuk klaster kelima, lanjut Asep, pihaknya memeriksa empat saksi yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Baca juga: CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Asep menyampaikan, pihaknya telah menyita empat buah barang bukti terkait dugaan perusakan CCTV.
“Hardisk eksternal merek WD, tablet microsoft survice, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga, dan keempat laptop merek Dell milik Saudara BW,” kata dia.
Adapun Brigadir J ditemukan tewas dengan luka tembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Mulanya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan CCTV di dalam rumah dinas Sambo rusak tersambar petir.
Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...
Belakangan, setelah kasus ditangani oleh tim khusus Polri, diketahui ada dugaan menghalangi proses penyidikan salah satunya dengan menghilangkan dan merusak CCTV tersebut.
Pada perkara ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf dan terakhir istri Sambo, Putri Candrawati.
Kelimanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ada pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).