Sementara, dalam pertemuan dengan Budi Setiawan, Sudarto dan Sutrisno meminta bantuan agar Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.
Setelah itu, Kabupaten Tulungagung menerima Bantuan Keuangan pemprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar pada 2015.
“Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 Miliar,” ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Bupati Tulungagung ke PN Surabaya
Uang tersebut berasal dari pengusaha di Tulungagung yang melakukan pekerjaan proyek di Tulungagung.
Saat menjabat sebagai kepala Bappeda Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan memiliki wewenang mutlak membagikan Bantuan Keuangan.
Pada 2017, Sutrisno kembali meminta Budi Setiawan mengalokasikan Bantuan Keuangan untuk Tulungagung. Tindakan ini atas izin Bupati Syahri Mulyo.
Upaya itu berhasil. Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Rp 30,4 miliar pada 2017 dan Rp 29,2 miliar pada 2018.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Atas jasa Budi Setiawan, Sutrisno kemudian kembali memberikan suap.
“Pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 Miliar kepada tersangka Budi Setiawan,” ujar Karyoto.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait proyek yang menjerat Syahri Mulyo. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.