JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 Budi Setiawan.
Budi yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 2017-2019 terjerat kasus suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra tigor Prakasa.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Karyoto mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Budi ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Karyoto mengatakan, Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Penahanan terhitung mulai 19 agustus hingga 7 September.
Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati
Budi diduga menerima suap karena membantu mencairkan dana Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung saat menjabat BPKAD sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara, saat menjabat Bappeda, Budi juga membantu mencairkan Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Tulungagung. Ia diduga mendapatkan suap sebesar Rp 6,75 miliar.
Baca juga: KPK Harap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan
Budi kemudian disangka dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan bawahannya telah diproses hukum.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.