Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Bupati Tulungagung ke PN Surabaya

Kompas.com - 20/05/2022, 14:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa, penyuap Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo, ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Tigor tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.

"Tim Jaksa, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Tigor Prakasa, Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap

Ali menyampaikan, kewenangan Tigor kini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor setempat.

"Selanjutnya, Tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tutur dia. 

Adapun Tigor Prakasa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun penetapan tersangka Tigor merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya pada tahun 2018.

Dalam penangkapan itu, ada empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Baca juga: KPK Tahan Eks Penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Tigor adalah salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Adapun salah satu pihak yang dinilai mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com