Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Kompas.com - 12/08/2022, 19:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur periode 2014-2019 Agus Budiarto.

Agus merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Tulungagung.

Dua orang lainnya adalah Adib makarim dan Imam Kambali yang sudah lebih dahulu ditahan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Agus akan ditahan mulai 12 hingga 31 Agustus 2022 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Karyoto mengatakan, kasus suap ini bermula saat pembahasan Rancangan APBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 macet.

Sebab, perwakilan dari pemerintah dengan DPRD berbeda pandangan. Ketua DPRD saat itu, Supriyono bersama dengan Adib, Agus, dan Imam kemudian meminta uang dengan janji RAPBD tersebut akan disahkan.

Dana tersebut kemudian disebut sebagai ‘uang ketok palu’.

“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 Miliar,” kata Karyoto.

Baca juga: KPK Cekal Eks Komisaris Bank Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Selain itu, KPK juga menduga terdapat permintaan uang lain terkait sejumlah kegiatan, termasuk di antaranya mengenai pengesahan APBD Perubahan.

Masing-masing tersangka diduga menerima Rp 230 juta.

Mereka kemudian disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke tahanan. Selain itu, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com