Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung

Kompas.com - 19/08/2022, 09:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyatukan berkas perkara dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam satu tuntutan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, salah satu dari KPK dan Kejagung akan melimpahkan berkas perkara tersebut.

“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut Karyoto, di antara dua pilihan tersebut, yang paling mungkin menyerahkan berkas perkara adalah KPK. Sebab, perkara yang ditangani KPK adalah kasus suap yang lebih sederhana.

Baca juga: Surya Darmadi Mengeluh Sakit saat Diperiksa, Kejagung: Sementara Waktu Dirawat di ICU

Sementara, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karyoto memandang pemulihan aset negara yang diduga dikorupsi oleh bos perusahaan sawit itu akan lebih baik dilakukan Kejagung.

“Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” ujar Karyoto.

Meski demikian, menurut Karyoto, pandangan menyatukan berkas perkara dalam satu tuntutan dan pelimpahan kasus yang diusut KPK ke Kejagung belum menjadi keputusan.

Baca juga: Surya Darmadi Sempat Bertanya Cara Membela Diri dari Tuduhan Korupsi

Pihaknya yang bertugas di Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi akan mendiskusikan pilihan tersebut dengan pimpinan KPK.

Menurut Karyoto, pihaknya akan mencari pilihan yang terbaik. Ia juga menegaskan tidak ada perebutan perkara antara KPK dan Kejagung.

“Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK, dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi,” ujar Karyoto.

“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama,” sambungnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga hukum, KPK dan Kejagung.

Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

KPK telah memasukkan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan 2014.

Kasus tersebut sudah berhasil menjerat Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com