Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lindungi Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Penjelasan LPSK

Kompas.com - 18/08/2022, 17:40 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi atas peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan, alasan LPSK belum memberikan perlindungan adalah karena tidak ada permintaan perlindungan dari para korban dan saksi.

"Sampai sekarang belum ada rekomendasi atau permintaan dari penegak hukum termasuk teman-teman Komnas agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Sampai hari ini saya coba cek belum, termasuk juga dari saksi maupun korban," kata Manager saat acara diskusi virtual, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Segera Disidang di PN Makassar

Karena belum menerima permohonan, LPSK berencana proaktif mendatangi korban dan saksi peristiwa Paniai untuk menawarkan perlindungan.

Manager mengatakan, ada ketentuan yang mengatur LPSK bisa memberikan perlindungan tanpa adanya permohonan.

Namun hal tersebut sangat sulit direalisasikan karena harus mendapatkan persetujuan dari para pimpinan LPSK melalui sidang paripurna.

"LPSK memiliki mekanisme yang disebut dengan proaktif, misalnya di Pasal 29 ayat 2 UU 31 tahun 2014 memang dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan. Itu kemudian kita atur dalam teknisnya LPSK nomor 2 tahun 2020 setelah mendapat persetujuan pimpinan LPSK yang membidangi," papar dia.

LPSK belum akan menggunakan mekanisme tersebut dan akan menawarkan perlindungan melalui permohonan yang diajukan oleh korban.

"Dalam konteks tindakan proaktif LPSK menawarkan perlindungan yang dinilai LPSK membutuhkan perlindungan atau pemenuhan hak lainnya," papar dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai sudah semestinya LPSK bertanggungjawab penuh terhadap korban dan saksi dalam kasus Paniai.

Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, LPSK bertanggungjawab agar korban bisa bersaksi dalam persidangan yang akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan yang jauh dari lokasi peristiwa di Paniai.

"Karena ini lokasi dan tempat peristiwa jaraknya jauh (dari lokasi persidangan), jika hakim membutuhkan kesaksian hadir secara fisik, siapa yang bertanggungjawab sejak dari awal menghadirkan saksi itu di depan majelis hakim?," kata Amiruddin.

"Karena ada konsekuensinya dari jarak begitu jauh, yaitu biaya, siapa yang membiayai? tentu ini tantangan LPSK. Supaya korban yang akan bersaksi, atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan psikologis," ujar dia.

Menurut Amiruddin, jangan sampai korban pelanggaran HAM berat semakin terbebani dengan tempat persidangan yang sudah ditetapkan jauh dari lokasi para korban.

Sudah semestinya para korban dan saksi peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi delapan tahun lalu ini bisa difasilitasi dengan cara yang layak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com