Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

Kompas.com - 18/08/2022, 15:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Padahal, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, ia tersandung kasus gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Kenakan Rompi Tahanan KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Ajay diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara korupsinya.

Menurut Karyoto, Ajay berupaya mengondisikan agar KPK tidak mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut, Ajay M Priatna,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Karyoto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Tim KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK karena Dugaan Gratifikasi dan Suap Eks Penyidik

KPK kemudian menahan Ajay dalam 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di Rutan KPK C1.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus suap Stepanus Robin Pattuju, Ajay diduga memberikan suap sebesar Rp 505 juta.

Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Langsung Diciduk KPK

Selain Ajay, Robin juga disebut menerima suap dari beberapa pejabat lain. Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, Ajay disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com