Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Dugaan Transaksi Janggal di Rekening Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang PPATK?

Kompas.com - 18/08/2022, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan transaksi janggal dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dinilai janggal lantaran transaksi sebanyak Rp 200 juta itu diduga terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.

"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Kendati begitu, Ivan enggan membocorkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.

Dia mengatakan bakal menyerahkan temuan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kini mengusut kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: PPATK Proses Informasi Adanya Transaksi dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal

Lantas, apa itu PPATK? Apa saja tugas dan wewenang PPATK sebenarnya?

Sejarah PPATK

Dilansir dari laman resmi ppatk.go.id, PPATK lahir dari upaya untuk memerangi kejahatan pencucian uang atau money laundering.

Pada tahun 2002, diterbitkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengamanatkan pendirian PPATK.

Lalu, pada Oktober 2002 pemerintah mengangkat Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna sebagai kepala dan wakil kepala PPATK pertama.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: KPK dan PPATK Bergerak

Kedudukan PPATK

Kedudukan PPATK kini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 1 angka 1 UU tersebut berbunyi, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

UU Nomor 8 Tahun 2010 juga menyatakan, PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

Setiap orang dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK dalam bentuk apa pun.

PPATK juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"PPATK bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com