Adapun PPATK berkedudukan di ibu kota negara. Namun, jika diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
Baca juga: Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J...
Tugas, fungsi, dan wewenang
Merujuk Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
- Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan TPPU;
- Mewakili pemerintah RI dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU;
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang;
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Fungsi pengelolaan
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
Fungsi pengawasan
Sementara, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:
- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
- Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
- Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor;
- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Fungsi pemeriksaan
Terakhir, dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang:
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPU;
- Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan TPPU;
- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan TPPU;
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010;
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Transaksi mencurigakan
Adapun informasi terkait adanya transaksi dari rekening Brigadir J kali pertama disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, setidaknya empat rekening Brigadir J telah dicuri.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucap Kamaruddin dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Bharada E Janji Ungkap Peran Atasan di Kasus Penembakan Brigadir J
Kamaruddin mempertanyakan mengapa rekening Brigadir J bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebutkan, uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" katanya.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.
Empat tersangka
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, telah ditetapkan empat tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.