Kedua, penyelenggaraan kompetisi mural oleh Polri. Kapolri mengakui, lomba itu terinspirasi dari peristiwa pelarangan kebablasan terhadap mural ‘404 Presiden Jokowi Not Found’.
Dari lomba mural itu, keluar sebagai pemenangnya adalah pelukis dengan mural yang memuat kritik keras terhadap Polri.
Lagi-lagi, perhelatan lomba mural itu diadakan di tengah-tengah sorotan khalayak luas terhadap para elite yang dinilai antikritik.
Lewat lomba mural itu, nilai yang Polri tonjolkan adalah bahwa sikap keterbukaan sudah seharusnya dipunyai oleh setiap personel Polri, bahkan oleh seluruh pembuat kebijakan.
Sikap sedemikian rupa patut dicatat sebagai fajar baru bagi kesantuan (civility) yang pada waktu-waktu sebelumnya dirasakan menyusut dari institusi Polri.
Agenda berikutnya adalah bagaimana Divisi Sumber Daya Manusia Polri serta Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri dapat menyerap sekaligus menerjemahkan spirit di balik lomba mural itu ke segenap personelnya.
Catatan ketiga—tak lain—adalah kasus Duren Tiga Berdarah. Pengungkapan kasus ini belum mencapai titik final.
Penilaian terhadap kerja Polri dalam tragedi mengerikan itu patut dilandaskan pada empat parameter keberhasilan. Yakni ketuntasan, objektivitas, keutuhan (komprehensif), dan transparansi.
Dari sisi ketuntasan, kerja Polri baru bisa dikatakan rampung apabila nantinya terdapat putusan pidana dan etik yang adil bagi pihak-pihak yang bersangkut paut dengan aksi pembunuhan dan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum atas pembunuhan tersebut.
Ketuntasan harus disertai dengan keutuhan. Artinya, di samping mengejar pertanggungjawaban pidana dan etik dari masing-masing pihak secara individual, Polri juga sepatutnya memberikan pertanggungjawabannya sebagai sebuah institusi.
Polri sudah sepantasnya secara rendah hati menerima pandangan bahwa kasus Duren Tiga Berdarah dan obstruction of justice yang menyusul kemudian adalah sangat mirip dengan kejahatan sistemik atau kejahatan terorganisasi.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Polri kecuali membongkar habis segala bentuk kode senyap (code of conduct) yang menaungi kasus tersebut.
Kode senyap, yang ditandai kebiasaan personel lembaga penegakan hukum menutup-nutupi kesalahan sejawat satu korps mereka, adalah subkultur menyimpang yang hidup subur seusia dengan institusi kepolisian itu sendiri.
Indikasi bahwa kode senyap juga merayap-rayap di awal pengungkapan kasus Duren Tiga Berdarah bisa ditangkap jelas oleh masyarakat, Menko Polhukam Mahfud MD, bahkan Presiden Jokowi.
Hanya Kompolnas yang dengan naifnya tidak bekerja cermat untuk menangkap atau mengakui adanya gejala gerakan tutup mulut tersebut.
Karena—perkiraan saya—kode senyap juga hidup di lembaga Polri, maka masuk akal bahwa Polri juga sempat memperlihatkan kegagapannya.
Atas dasar itu, permintaan Kapolri pada Juli, lalu agar publik memberikan dukungan bagi kerja investigasi Polri dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa Polri berhadap-hadapan dengan tembok tebal yang ingin menyimpangkan pengungkapan kasus Duren Tiga tersebut.
Dan tidak ada sumber kekuatan lain, kecuali semangat dan kepercayaan dari masyarakat, yang dapat Polri gunakan untuk menjebol tembok senyap itu.
Pertanggungjawaban Polri sebagai institusi atas kasus Duren Tiga Berdarah seyogianya meliputi aspek restrukturisasi dan aspek anggaran.