JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan neagra Rp 78 triliun, Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan mengikuti proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Menurut Juniver, Surya belakangan ini sedang berada dalam kondisi kelelahan.
Bahkan sebelum Surya berangkat ke Indonesia, menurut Juniver, kliennya itu sempat mendapat rekomendasi surat dokter untuk dirawat.
"Terakhir kami lihat memang sedang keadaan jetlag. Kedua beliau memang sejak mau berangkat ke Indonesia satu hari sebelum, beliau mendapat surat dari dokter seharusnya dirawat," kata Juniver di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kejagung Diharap Beri KPK Akses Luas Periksa Surya Darmadi
Juniver menyebutkan, meski Surya dalam keadaan kurang sehat, namun berkomitmen untuk menjalani proses hukum.
"Saya bangga dengan klien saya dia menyatakan bahwa 'saya sudah komit harus pulang saya sudah menjadwal saya tetap jalan' dan dia berangkat," ungkap dia.
Ia juga berharap kliennya bisa mengikuti pemeriksaan sesuai dengan jadwal hari ini.
"Hasil pemeriksaan kemarin sama dokter dari kejaksaan kita minta diperiksa apakah kondisi bisa melanjutkan pemeriksaan atau tidak hari ini. Kita tunggu beliau berkeinginan agar cepat diperiksa," tuturnya.
Adapun Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan pada Surya pada Selasa (16/8/2022). Namun pemeriksaan itu batal karena Surya sedang dalam kondisi kurang sehat.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka Surya Darmadi Hari Ini
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) oleh Kekagung.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.