Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan pemilik perusahaan sawit itu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022) siang.
Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febri Ardiansyah mengatakan, pemeriksaan kasus Surya Darmadi yang ditangani oleh KPK bakal dilakukan di Kejaksaan Agung.
Sebab, bos PT Duta Palma Group itu kini ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
“Ya kita sudah koordinasi (dengan KPK) karena di sana (KPK) juga sudah diproses maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini (Kejagung) untuk Surya Darmadi ya,” kata Febri Senin sore.
Secara terpisah, KPK menyatakan telah mengirimkan salinan dokumen barang bukti terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.
“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.