Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/08/2022, 13:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memuji sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengalah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menjemput tersangka korupsi Surya Darmadi.

"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum," kata Boyamin dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Rabu (17/8/2022).

Surya Darmadi pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu.

Tersangka megakorupsi Rp 78 triliun itu dilaporkan berangkat dari Taiwan menggunakan pesawat maskapai China Airlines dan mendarat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Saat itu di Bandara Soekarno-Hatta tim KPK dan Kejagung bersiap untuk membawa Surya.

Menurut Boyamin, tim KPK hadir untuk menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi karena dia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.

Baca juga: Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi di Luar Negeri

Akan tetapi, akhirnya tim dari Kejagung yang berhasil membawa Surya.

"Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa SD dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, di mana mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, keputusan yang akhirnya membuat Kejagung bisa membawa Surya terjadi karena dia memang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.

Boyamin berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Saat ini Surya ditahan di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group terjerat 2 kasus korupsi di KPK dan Kejagung.

Baca juga: Surya Darmadi Batal Diperiksa karena Kurang Fit

Dalam kasus di KPK, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.

Perkara yang ditangani oleh KPK itu turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com