Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dinilai Lamban Bentuk Tim Ad Hoc Terkait Kasus Munir

Kompas.com - 15/08/2022, 16:02 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai lamban dalam membentuk tim ad hoc terkait kasus kematian aktivis HAM Munir.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldy mengatakan, semestinya tim ad hoc bisa dibentuk sejak awal oleh Komnas HAM, bukan pada saat akhir masa jabatan komisioner saat ini.

"Seharusnya pembentukan tim ad hoc ini bisa dilakukan sejak awal oleh Komnas HAM, ketika kami mengusulkan melalui pendapat hukum yang kami serahkan dua tahun lalu," ucap Andi saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran Berat Pembunuhan Munir

Andi yang juga merupakan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) itu menilai proses pembentukan tim ini dihambat oleh proses politik di Komnas HAM.

Menurut dia, ada proses politics of delay yang mengakibatkan lamanya penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satunya, sebut dia, proses yang terjadi pada September 2021 lalu.

"Alih-alih langsung membentuk Tim Ad Hoc, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terlebih dahulu," ucap Andi.

Baca juga: Dugaan Sementara Komnas HAM, Operasi Pembunuhan Munir pada 2004 Juga Sasar Tokoh Lain

Padahal yang diketahui kewenangan tim tersebut baru sebatas kewenangan berdasarkan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Setelah dibuat, tim pemantauan dan penyelidikan yang harusnya selesai bulan Maret kemudian harus diperpanjang.

Kedua, setelah dibuat tim tersebut, berdasarkan hasil paripurna khusus dibuat kembali tim ad hoc berdasarkan Undang-undang 26 tahun 2000.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat

"Padahal bisa saja dan sangat mungkin terjadi Komnas HAM langsung membuat tim ad hoc berdasarkan UU 26/2000," ucap Andi.

Sebagai informasi, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Pembentukan tim ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, Jumat (12/8/2022).

“Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Status Kasus Munir Segera Diumumkan, Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Taufan mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan telah menyelesaikan laporan kasus pembunuhan Munir.

"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com