JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengkaji kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Hasil pendalaman dan pengkajian ini disebut bakal diumumkan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan kasus ini akan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Apabila ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus ini bakal masuk ranah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26 atau tidak, nanti akan diputuskan, semoga dalam dua bulan ini itu beres," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam kepada wartawan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini
Anam mengaku, sejumlah ahli telah dipanggil untuk mendiskusikan kemungkinan ini. Menurut dia, sedikitnya empat orang ahli telah dimintai pendapat.
Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan terencana.
Apabila kelak kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat maka kasus ini tidak akan kedaluwarsa.
Baca juga: Penegakan HAM yang Dilakukan Munir
Anam menyebutkan, dari hasil pendalaman sejauh ini, kasus Munir sangat mungkin ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata dia.
"Kasus Munir saat ini kami masih berproses. Sudah diskusi juga dengan ahli dan beberapa keterangan faktual yang mendasar yang kami kepengin dalami lagi," tegas Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.