JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib diduga tidak hanya menyasar Munir seorang.
Sebagai informasi, Munir diracun menggunakan arsen ketika perjalanan Jakarta ke Amsterdam di pesawat Garuda Indonesia penerbangan 974, 7 September 2004.
"Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir oleh aktor yang sama, momen yang sama. Itu yang sekarang sedang kami konsolidasikan prosesnya di situ," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam kepada wartawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat
Saat ini, Komnas HAM masih mendalami dan mengkaji mengenai kemungkinan ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Di satu sisi, salah satu indikasi pelanggaran HAM berat adalah pelibatan aktor kekuasaan dan operasinya dijalankan secara sistematis dan terencana. Pembunuhan Munir selaras dengan parameter ini.
Selama ini, pro-kontra selalu menyelimuti kasus ini karena anggapan umum menilai bahwa pelanggaran HAM berat korbannya banyak.
Sementara itu, dalam kasus Munir, korban jiwa memang hanya Munir seorang, tetapi menyisakan dugaan bahwa operasi pembunuhan Munir tidak hanya menyasar mendiang seorang.
Baca juga: 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, Imparsial Ingatkan Urgensi Penuntasan Kasus Munir
Hal ini yang masih coba diusut Komnas HAM lebih dalam untuk mendukung penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Apakah ini tunggal atau tidak, itu ada fakta yang bisa kita bilang bahwa, serangan terhadap Munir itu tidak tunggal, itu ada, di momen yang sama, dengan narasi yang sama, dengan pelaku yang sama," jelas Anam.
"Yang itu kemarin belum kami dalami. Kalau ini kami dalami, kemungkinan atau debat apakah ini (korbannya) tunggal atau tidak, bisa dijembatani di situ," tambahnya.
Anam menyebutkan, sedikitnya sudah 4 ahli yang dipanggil untuk dimintai pendapat mengenai kasus Munir.
"Sudah diskusi juga dengan ahli dan beberapa keterangan faktual yang mendasar yang kami ingin dalami lagi. Ahli juga menjelaskan bahwa sebenarnya karakter dari fakta dan peristiwa, pola serangan terhadap almarhum Cak Munir ini menandakan pola yang tidak dilakukan dalam konteks kriminal biasa," ujarnya.
Baca juga: Mengenang Munir dan Keabadian Perjuangannya...
Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan juga terencana.
Apabila kelak kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tidak akan kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.