Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini soal Kasus Brigadir J: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Bharada E Dapat Perlindungan Darurat

Kompas.com - 15/08/2022, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.

Kasus yang semula disebut sebagai insiden baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E ini kini berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi otak dari peristiwa berdarah yang menewaskan anak buahnya sendiri.

Baca juga: Kabareskrim soal Peristiwa di Magelang: Yang Tahu Pasti Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo

Proses hukum pun kini terus berjalan. Kabar terbaru, laporan kasus pelecehan yang dibuat oleh istri Sambo dihentikan.

Selain itu, Bharada E, anak buah Sambo yang diperintah untuk menembak Brigadir J, kini mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus pelecehan dihentikan

Pada Jumat (12/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, narasi yang beredar di awal, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Bahkan, Yosua disebut sempat menodongkan pistol ke kepala Putri hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Baca juga: Polri Telusuri Tindakan Brigadir J di Magelang Pemicu Sambo Rencanakan Pembunuhan

Bharada E yang mendengar teriakan Putri itu hendak mendekat, tetapi malah disambut tembakan Brigadir J.

Dari situ, disebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Yosua.

Namun, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut sepenuhnya tidak benar. Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan terhadap Putri.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Adapun laporan itu sebelumnya dibuat oleh Putri pada 9 Juli 2022.

Diduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus (pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujarnya.

Baca juga: Siasat di Balik Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo...

Polisi mengungkapkan, pada Jumat (8/7/2022) sore, Brigadir J berada di taman pekarangan depan rumah dinas Sambo.

Yosua baru masuk ke rumah ketika dipanggil bosnya, Ferdy Sambo. Tak lama, dia dieksekusi dengan cara ditembak.

Oleh karenanya, polisi menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo sesaat sebelum Brigadir J ditembak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com