Kabar terbaru lainnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keputusan tersebut diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022).
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat.
Hasto mengatakan, perlindungan yang diberikan ke Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan ke Eliezer.
Sementara ini, Bharada E akan mendapat pengawalan 24 jam di Bareskrim. LPSK bakal menempatkan petugasnya selama 24 jam di ruang tahanan Bharada E untuk memastikan keamanannya.
Selain itu, akan dipasang kamera pemantau di ruang tahanan, sehingga setiap peristiwa yang berkaitan dengan Bharada E dapat terpantau.
"Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK," ucap Hasto.
Selain terhadap Bharada E, perlindungan juga diberikan LPSK ke keluarga Eliezer. LPSK menilai, keluarga berpotensi mengalami intimidasi dan ancaman karena kasus ini.
Di satu sisi, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri, istri Sambo. Keputusan ini tak lepas dari dihentikannya laporan dugaan pelecehan yang sebelumnya dibuat Putri.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Hasto, Sabtu (13/8/2022).
Baru-baru ini, Sambo menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku telah memberikan informasi tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan permohonan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
"Khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," tuturnya.
Sambo mengaku, dirinya akan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman.
Dalam pesannya, kata Arman, Sambo juga mengatakan bahwa perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarganya.