JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, pihaknya bakal menerima 10 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di hari terakhir masa pendaftaran, Minggu (14/8/2022).
Informasi itu diperoleh dari surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh 10 partai politik, Sabtu (13/8/2022).
"Secara beragam (partai politik) mulai daftar jam 2 sore sampai dengan jam 22 malam atau jam 10 malam dan kami akan melayani partai politik tersebut," kata Idham ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu.
Baca juga: Jelang Hari Terakhir Pendaftaran, 3 Parpol Belum Konfirmasi ke KPU
Idham mengungkapkan, 10 partai politik itu adalah, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Masyumi.
Kemudian, lima partai berikutnya yaitu Partai Perkasa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Usai menerima 10 partai politik, KPU disebut akan melakukan konferensi pers untuk memperbarui informasi.
Adapun konferensi pers itu dilakukan pada Senin (15/8/2022) pukul 00.00 WIB.
"Konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran lagi," ujarnya.
Idham melanjutkan, setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi bagi parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya.
Adapun pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilangsungkan hingga 11 September 2022.
Baca juga: Datangi KPU, Partai Republiku Klaim Berkas Persyaratan Parpol Sudah Lengkap
"Dan di tanggal 14 September 2022 kami akan sampaikan hasilnya kepada partai politik yang bersangkutan. Dan di tanggal 15 September sampai dengan 28 September kami berikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi kelengkapan administrasinya apabila berdasarkan hasil verifikasi administrasi masih terdapat kekurangan," tutur Idham.
Berikut informasi rencana jadwal pendaftaran Partai Politik (Update data per 13 Agustus 2022 pukul 18:30 WIB)
1. Partai Pemersatu Bangsa| 14.00 WIB
2. Partai Karya Republik | 15.00 WIB
3. Partai Pandu Bangsa | 16.00 WIB
4. Partai Bhinneka Indonesia | 16.00 WIB
5. Partai Masyumi | 16.00 WIB
6. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)| 19:00 WIB
7. Partai Damai Kasih Bangsa |20.00 WIB
8. Partai Republik Satu 20:00 WIB
9. Partai Kedualatan | 20.30 WIB
10. Partai Rakyat | 22.00 WIB