Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Politikus PDI-P

Kompas.com - 12/08/2022, 13:08 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Bigadir J menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya.

Bharada E sebelumnya mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara.

Adapun Ronny juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta.

"Iya betul," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob

Secara terpisah, Ronny Talapessy membenarkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Bharada E.

Dia mengaku ditunjuk langsung oleh orangtua Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E. Ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny.

Ia mengaku sudah ditunjuk sebagai pengacara Bharada E sejak 10 Agustus 2022.

Ronny mengatakan bahwa keluarga Bharada E merasa nyaman jika bekerja sama dengan pengacara yang sudah mereka kenal.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan. Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E," ujar dia.

Baca juga: Surat Terbuka Keluarga Bharada E: Kami Takut

Sementara itu, Ronny sudah menyiapkan langkah awal untuk membela Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronny mengatakan, ia akan menyiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E.

"Untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan. Haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa poin yang memang kita ajukan," ujar Ronny.

Sebelumnya, Brigjen Andi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Baca juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E karena Tak Difasilitasi Kepolisian

Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum, Habiburokhman: Selama Jadi Menko Kok Enggak Anda Ungkap?

Mahfud Sebut Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum, Habiburokhman: Selama Jadi Menko Kok Enggak Anda Ungkap?

Nasional
Prabowo Makan Siang Bareng Jokowi, Laporkan Hasil Lawatan Luar Negeri

Prabowo Makan Siang Bareng Jokowi, Laporkan Hasil Lawatan Luar Negeri

Nasional
Anggota DPR Kecewa MA Abaikan Laporan Kasus Hakim Selingkuh di Bali

Anggota DPR Kecewa MA Abaikan Laporan Kasus Hakim Selingkuh di Bali

Nasional
Mahfud: Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali Sidang Kabinet

Mahfud: Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali Sidang Kabinet

Nasional
Gerindra Yakin Pengusungan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Tak Dipermasalahkan Golkar

Gerindra Yakin Pengusungan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Tak Dipermasalahkan Golkar

Nasional
Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi 'Online'

Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi "Online"

Nasional
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengadilan Tinggi Putuskan Banding Hasbi Hasan Pekan Depan

Pengadilan Tinggi Putuskan Banding Hasbi Hasan Pekan Depan

Nasional
Polisi Siber Diharap Semakin Aktif Perangi Judi 'Online'

Polisi Siber Diharap Semakin Aktif Perangi Judi "Online"

Nasional
Yakin Ridwan Kamil Kalahkan Anies, Gerindra: Rakyat Jakarta Ingin yang Baru

Yakin Ridwan Kamil Kalahkan Anies, Gerindra: Rakyat Jakarta Ingin yang Baru

Nasional
Kadernya Diragukan Duduki Jabatan Komisaris BUMN, Gerindra: Kita Lihat Performanya

Kadernya Diragukan Duduki Jabatan Komisaris BUMN, Gerindra: Kita Lihat Performanya

Nasional
Diluncurkan, ETLE yang Bisa Kenali Wajah dan Perilaku Berkendara Pengemudi

Diluncurkan, ETLE yang Bisa Kenali Wajah dan Perilaku Berkendara Pengemudi

Nasional
Polri: Buronan TPPO 'Ferienjob' Ditangkap saat Wisata di Venesia

Polri: Buronan TPPO "Ferienjob" Ditangkap saat Wisata di Venesia

Nasional
Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK

Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK

Nasional
Tak Hadiri Panggilan KPK, Staf Hasto PDI-P Mengaku Trauma

Tak Hadiri Panggilan KPK, Staf Hasto PDI-P Mengaku Trauma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com