JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) akan memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini.
Rencananya, Bharada E bakal diperiksa sore nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
"Komnas HAM rencananya akan periksa Bharada E pukul 15.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Detik-detik Sebelum Penembakan Brigadir J: Usai Marah, Sambo Panggil Bripka RR dan Bharada E
Dedi menjelaskan, pemeriksaan Bharada E akan berlangsung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok.
Dedi enggan berkomentar lebih lanjut perihal pemeriksaan Bharada E nanti sore ini.
"Itu dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM berencana kembali meminta keterangan Bharada E dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan kembali Bharada E penting dilakukan untuk menyandingkan keterangan lainnya yang sudah diperoleh Komnas HAM.
"Kami sudah mengagendakan itu karena sekali lagi kan kami melakukan apa yang sudah kami dapat kami sandingkan dengan keterangan yang lain, kami sandingkan dengan alat bukti yang lain," ujar Anam di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Pengakuan Sambo kepada Polisi, Emosi Lalu Minta Bharada E Bunuh Brigadir J...
Anam mengatakan, permintaan keterangan kedua Bharada E juga diperlukan karena pihak kuasa hukumnya sudah menyebut kliennya menarik keterangan yang lama.
Keterangan baru dari Bharada E, kata Anam, sangat diperlukan untuk mendalami proses penyelidikan
"Nah itu (permintaan keterangan) memerlukan satu proses pendalaman yang berikutnya yaitu yang sudah kami lakukan," imbuh dia.
Bharada E adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yang meninggal karena luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Satu tersangka lagi yakni Irjen Ferdy Sambo. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 jo 388 jo 55 dan 56 KUHP. Mereka diduga membunuh Brigadir J secara terencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.