JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut karena LPSK belum difasilitasi bertemu Bharada E oleh pihak kepolisian.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga kini belum memfasilitasi LPSK bertemu secara langsung dengan Bharada E.
"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E?" ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo
Edwin menjelaskan, untuk memberikan perlindungan sebagai justice collaborator, LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Bharada E.
"Kita dengar dulu keterangannya (Bharada E secara langsung)," papar Edwin.
Edwin kemudian memaparkan terkait syarat menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut saksi pelaku.
Syarat pertama merupakan tindak pidana tertentu. Menurut LPSK, kasus pembunuhan Brigadir J dianggap memenuhi syarat pertama.
Kedua, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.
Ketiga, memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana.
Keempat, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Kelima, adanya ancaman nyata ataupun potensial kepada justice collaborator dan keluarganya.
Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Pemulihan Mental
Syarat terakhir, harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.
Dikutip dari keterangan LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, tetapi orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkaranya.
Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Motif Hanya untuk Orang Dewasa dan Kesimpulan LPSK
Status justice collaborator sebagai subyek hukum diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Justice collaborator juga akan mendapat penanganan khusus berupa pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
Mereka yang bersedia menjadi justice collaborator bisa mendapat keringanan penjatuhan pidana dan pemenuhan hak-hak narapidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.