Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2022, 11:50 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut karena LPSK belum difasilitasi bertemu Bharada E oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga kini belum memfasilitasi LPSK bertemu secara langsung dengan Bharada E.

"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E?" ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Edwin menjelaskan, untuk memberikan perlindungan sebagai justice collaborator, LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Bharada E.

"Kita dengar dulu keterangannya (Bharada E secara langsung)," papar Edwin.

Edwin kemudian memaparkan terkait syarat menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut saksi pelaku.

Syarat pertama merupakan tindak pidana tertentu. Menurut LPSK, kasus pembunuhan Brigadir J dianggap memenuhi syarat pertama.

Kedua, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.

Ketiga, memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana.

Keempat, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Kelima, adanya ancaman nyata ataupun potensial kepada justice collaborator dan keluarganya.

Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Pemulihan Mental

Syarat terakhir, harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.

Apa itu justice collaborator?

Dikutip dari keterangan LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, tetapi orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkaranya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Motif Hanya untuk Orang Dewasa dan Kesimpulan LPSK

Status justice collaborator sebagai subyek hukum diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice collaborator juga akan mendapat penanganan khusus berupa pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Mereka yang bersedia menjadi justice collaborator bisa mendapat keringanan penjatuhan pidana dan pemenuhan hak-hak narapidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com