Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Usul TNI Aktif Isi Jabatan Sipil demi Penataan TNI Diragukan

Kompas.com - 11/08/2022, 14:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyatakan ragu dengan alasan demi pembangunan terkait wacana penempatan perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia berharap dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka para perwira bisa ditempatkan di kementerian/lembaga dengan permintaan dari institusi itu dan dengan izin presiden.

"Kami menilai wacana perwira militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang didorong oleh Luhut Binsar Panjaitan, diragukan hal tersebut bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI," kata Al Araf dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/8/2022).

Menurut Al Araf, dalih lain untuk bisa menempatkan militer aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga adalah karena terjadi penumpukan perwira di TNI. Hal itu mengakibatkan ada sejumlah kalangan perwira yang tidak mendapatkan posisi atau non-job.

Baca juga: Luhut Ingin Revisi UU TNI agar Perwira Aktif Jabat di Kementerian, YLBHI: Gejala Rezim Orba Kembali

Al Araf mengatakan, ada cara lain untuk mengatasi persoalan menumpuknya perwira non-job di tubuh TNI. Caranya adalah dengan perbaikan proses rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan.

"Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari," ucap Al Araf.

Al Araf mengatakan, jika usulan Luhut untuk melakukan revisi UU TNI ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka dia memperkirakan akan memicu gejolak baru di tengah masyarakat.

Apalagi usulan Luhut itu juga dikaitkan dengan upaya membangkitkan kembali gagasan dwifungsi militer yang dihapus selepas rezim Orde Baru tumbang dalam gerakan Reformasi.

"Jika usulan tersebut diakomodir dalam revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi," ujar Al Araf.

Menurut Luhut, ada syarat yang harus diterapkan supaya prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga.

Baca juga: Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022) lalu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com