Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi 1 Tolak Usul Luhut Soal Penugasan TNI ke Kementerian, Khawatir Kembali ke Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 08/08/2022, 19:21 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) TB Hasanuddin menolak usul dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun usul yang ditolak adalah mengenai perubahan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahaan ini bertujuan agar Perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga atas persetujuan Presiden Indonesia.

“Saya menolak usul mengenai perubahan tersebut, karena kita tidak tahu apakah ada kebutuhan yang lebih penting, evaluasi, serta jaminan apabila bisa menempatkan lebih banyak perwira tinggi TNI di kementerian tersebut,” ungkap Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Hasanuddin mengatakan, ia khawatir dengan usulan terbaru tersebut karena dapat memicu kembalinya sejarah dwifungsi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Tes Psikologi Anggota TNI Dilakukan Berkala

“Kita perlu berhati-hati karena identitas TNI sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara,” ujar Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Kalau diperhatikan, semua bidang ini masih sangat relevan apabila dijabat oleh anggota TNI. Hal ini dikarenakan masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan,” ucap Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Jika di kementerian lain, kata dia, tupoksi yang akan dilakukan oleh perwira TNI aktif tersebut akan jauh dari bidang kesehariannya, misalnya saja di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau di Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Pesawat T-50i Golden Eagle Sudah Beberapa Kali Kecelakaan, Anggota Komisi I DPR Minta Investigasi Mendalam

“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga, yakni di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” jelasnya.

Untuk diketahui, usul perubahan UU tersebut telah diungkapkan oleh Menko Luhut sejak dirinya menjabat sebagai Menko Marves.

Ia mengatakan, penugasan para perwira TNI ini sesuai permintaan dari institusi dan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu diperbaharui sesuai dengan permintaan dari institusi dan atas persetujuan dari Presiden Jokowi, dimana TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga yang sesuai,” jelas Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Apabila dapat terwujud, kata dia, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan yang tidak diperlukan, sehingga kerja TNI AD akan semakin efisien.

“Para perwira TNI AD itu tidak perlu lagi berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer,” katanya.

Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Tak Pernah Ada Laporan Pembelian Mortir, BIN Diminta Menjelaskan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com