Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata dia.
Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko: Itu Baru Diskursus
Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.
Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.
Lalu, pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, usulan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga baru sebatas diskursus.
"Itu baru diskursus," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Saat disinggung lebih lanjut soal pandangan terhadap revisi UU tersebut, mantan panglima TNI itu pun menyatakan semua tergantung DPR.
"Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu," tambah Moeldoko.
(Penulis : Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.