Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2022, 07:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa menyebutkan, Bharada E juga takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J.

"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.

Baca juga: Polisi Gali Alasan Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.

Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.

“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak dikediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Baca juga: Upaya LPSK Pastikan Nyawa Bharada E Selamat hingga Pengadilan

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Selain Irjen Ferdy dan Bharada E, dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com