JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diumumkan sebagai tersangka selaku eksekutor penembakan Brigadir J. Lalu ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat yang disebut Polri turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Sementara tersangka keempat adalah Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Pertanyaan tersisa, kini, adalah seputar motif pembunuhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sedikit membocorkan soal motif itu
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud saat itu tak menjelaskan soal sensitif, ia menyerahkan konstruksi hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujarnya.
Sehari setelah konferensi pers, di acara Satu Meja Kompas TV Mahfud menjelaskan bahwa apa yang dia dengar terkait motif memang sensitif dan menyangkut orang dewasa.
"Pertama, katanya pelecehan, pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa," kata Mahfud.
Lalu, ada juga dugaan perselingkuhan.
"Terakhir, upaya perkosa lalu ditembak, itu kan sensitif," ujarnya.
Mahfud menekankan, yang berwenang membuka motif dalam kasus ini adalah kepolisian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.